Pangkoarmada II Beri Ucapan Selamat Kepada Khofifah Indar Parawansa Atas Gelar Honoris Causa

    Pangkoarmada II Beri Ucapan Selamat Kepada Khofifah Indar Parawansa Atas Gelar Honoris Causa
    Wisuda dan Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Universitas Airlangga

    SURABAYA - Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Peni Yayan Sofiyan, menghadiri sekaligus memberikan ucapan selamat atas Wisuda dan Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Universitas Airlangga, bertempat di Convention Center Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (16/10/2023).

    Bersamaan dengan Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Gubernur Jawa Timur, terdapat 1.300 mahasiswa turut dikukuhkan oleh Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Mohammad Nasih, S.E., M.T., Ak.

    Adapun 1.300 Mahasiswa yang berhasil dikukuhkan meliputi S1 Fakultas Kedokteran, S1 Fakultas Farmasi, S1 Fakultas Ilmu Budaya, S1 Fakultas Sains dan Teknologi, S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, S2 Fakultas Farmasi, S2 Fakultas Kedokteran, S2 Fakultas Ilmu Budaya, S2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, S3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, S3 Fakultas Sains dan Teknologi, S3 Fakultas Keperawatan, DIV Fakultas Vokasi, serta DIII Fakultas Vokasi.

    Pangkoarmada II melalui sambutannya mengucapkan selamat atas Penganugerahan Doktor Honoris Causa kepada Gubernur Jawa Timur.

    "Semoga dengan gelar yang baru saja didapatkan dapat membawa Jawa Timur menjadi semakin maju serta menumbuhkan ide-ide yang baru bagi kemajuan masyarakat Jawa Timur, " ungkap Pangkoarmada II. (Puspen TNI)

    surabaya jatim koarmada ii
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Saiful Chaniago: Kemandirian Kepemimpinan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami