Panglima TNI Laksanakan Tradisi Admiral Inspection

    Panglima TNI Laksanakan Tradisi Admiral Inspection

    JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., bersama Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E., M.M. melaksanakan Admiral Inspection menggunakan KAL Yudhistira dengan rute pelayaran dari Dermaga Kolinlamil menuju Dermaga Sunda Pondok Dayung, Jakarta Utara, Rabu (28/12/2022). 

    Admiral Inspection merupakan salah satu tradisi TNI AL dalam melaksanakan serah terima pemimpinnya, baik serah terima Kasal maupun serah terima Panglima Armada. Admiral Inspection melaksanakan peninjauan terhadap unsur-unsur kapal perang, meninjau pasukan khusus yang tergelar, maupun pangkalan. 

    Di hadapan prajurit TNI AL di dermaga Pondok Dayung, Panglima TNI mengucapkan terima kasih kepada semua Prajurit yang telah melaksanakan tugas selama ini dengan baik. Prajurit Jalasena Samudra adalah Prajurit yang mempunyai kemampuan khusus yang senantiasa selalu berhadapan dengan gelombang di laut.

    Laksamana TNI Yudo Margono berpesan agar seluruh prajurit Jalasena Samudera agar terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa. "Laksanakan tugas dengan baik, pantang menyerah, pantang mundur, dan tingkat profesionalisme yang selama ini telah dimiliki, serta tetap tegakkan kedaulatan, jaga persatuan dan kesatuan. Kalian prajurit TNI Angkatan laut yang memiliki kepercayaan oleh masyarakat, " ucap Panglima TNI.

    Di hadapan awak media, Panglima TNI menyatakan bahwa Admiral Inspection juga merupakan ungkapan telah berakhirnya tugas sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dan digantikan oleh Laksamana TNI Muhammad Ali yang sudah dilantik Presiden Ir. Joko Widodo di Istana Negara . "Sehingga dengan begini, sekaligus saya pamitan kepada mereka. Tentunya mereka telah melaksanakan tugas selama ini bersama saya dengan baik, " pungkasnya. (Puspen TNI)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Terima Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami