Penghujung Tahun, Kapolri dapat Lukisan dari Remaja Disabilitas

    Penghujung Tahun, Kapolri dapat Lukisan dari Remaja Disabilitas

    JAKARTA - Meski punya keterbatasan tidak bisa mendengar atau tunarungu, Razqa Nayla Asshidiqqi remaja perempuan berusia 17 tahun ini mendapatkan kesempatan untuk membuat lukisan Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo hanya dari coretan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.

    Siswi dari SLBB Pangudi Luhur, Jakarta Barat, merupakan peserta Police Art Festival 2022 (PAF) di Taman Ismail Marzuki (TIM) beberapa waktu lalu. Dirinya bercerita bahwa pada hari pertama penyelenggaraan PAF, diminta untuk melukis coretan dari Kapolri.

    "Nayla agak bingung karena belum pernah sebelumnya, " kata Nayla.

    Pada malam harinya, ia bersama ibunya mencari tahu apa itu coretan yang bisa menjadi lukisan. Karena tidak bisa mendengar, jadi penjelasan yang dibutuhkan adalah keterangan visual.

    Akhirnya sang ibu mendapatkan foto coretan dari orang nomor satu di Polri di dalam lukisan tersebut. Nayla kembali bertanya kembali kepada ibunya siapa polisi yang memberi coretan dalam lukisan.

    Setelah memperhatikan foto Kapolri, yang ada dibenaknya untuk melukisnya. Keesokan harinya setelah mendapat kanvas yang ada coretan Jenderal Sigit, dilanjutkannya dengan menjadi gambar bunga, kemudian melukis sosok sang jenderal itu.

    Ia mengaku senang bahwa bisa melukis dari coretan Kapolri. "Buat Nayla seorang polisi itu sangat terlihat gagah dengan seragamnya dan kendaraannya. Seperti superhero yang bisa melindungi anak-anak disabilitas, " tuturnya.

    Rencananya, lukisan tersebut akan diserahkan langsung oleh Nayla kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Sabtu (31/12/2022) hari ini. "Lukisan akan diserahkan langsung oleh adik Nayla kepada bapak Kapolri sebelum acara Rilis Akhir Tahun  (RAT) 2022, " kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polri Gelar Upacara Korps Raport ke 42 Pati...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami