Penjelasan Pindad Soal Dampak dari Gas Air Mata 

    Penjelasan Pindad Soal Dampak dari Gas Air Mata 

    JAKARTA - PT Pindad angkat bicara soal dampak yang ditimbulkan dari gas air mata kedaluwarsa terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

    Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose menegaskan, apabila gas air mata sudah habis masa berlakunya maka efeknya atau kemampuannya akan sangat drastis menurun. 

    "Setelah kedaluwarsa maka menurun, yang terjadi pendorong tidak nyala sehingga jarak berkurang atau efek menurun, " kata Abraham kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022. 

    Abraham menjelaskan, keluarga besar PT Pindad berbelasungkawa atas kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. 

    Ia menyebut, amunisi gas air mata diproduksi PT Pindad sejak tahun 1996, namun dipakai Polri sejak tahun 2006 dan sebagian di ekspor, sejauh ini tidak ada complain.

    "Bahan diproduksi hanya CS, tidak CN karena pertimbangan tidak terlalu pedih. Jenis berupa powder dan smoke, punya batasan waktu penggunaan dan sesuai standar ketentuan. Sebelum delivery, ada pemeriksaan mutu untuk dikirim, " ujarnya. 

    Menurut Abraham, kandungan Gas Air Mata produksi PT Pindad hanya CS. Sesuai hasil Uji kualitas diruang terbuka hanya memberikan efek kulit merah, gatal. 

    "Mata memerah setelah 20-30 hari, tergantung Exposure. Karena ada Senyawa hidro. maka kedaluwarsa sekitar 3 tahun. Tidak ada gas sianida (beracun) yang dipakai, " ucapnya. 

    Dalam hal ini, CN atau jenis sianida  berbeda dengan CN yang dipakai pada gas air mata, namun PT Pindad tidak pakai CN melainkan hanya CS.

    "Emisi Gas Air Mata hanya 20 detik, selanjutnya menurun. Eksport Amunisi Gas Air Mata, Malaysia, Bangladesh, dan Thailand sebanyak 250 ribu per tahun dan digunakan untuk pengurai massa, " tutupnya

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    6 UPCOMING Supercars And Hypercars 2023

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami