Polri Pastikan Kebutuhan Logistik dari Produk Lokal

    Polri Pastikan Kebutuhan Logistik dari Produk Lokal

    JAKARTA - Polri memastikan anggaran belanja untuk barang-barang di Korps Bhayangkara sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan selalu mendukung program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri.

    Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebagian besar kebutuhan Polri menggunakan produk dalam negeri. Menurutnya, persentase anggaran belanja yang dikeluarkan untuk produk dalam negeri mencapai 98%.

    Dia menuturkan, alokasi anggaran tersebut sesuai dengan standar dari Kemenko Maritim dan Investasi. Target dari Kemenko Maritim dan Investasi untuk hal tersebut sebesar 40%.

    "Sebagian besar belanja barang-barang polri menggunakan produk dalam negeri, sampai 98%. Polri menggunakan produk dalam negeri yang sesuai target dari kementerian manives kan 40%  belanja barang itu harus dibelanjakan untuk produksi dalam negeri polri sudah melampaui itu, " kata Dedi saat ditemui media di Kompleks Universitas Paramadina, Senin (28/3).

    Dedi menjelaskan, 2?ri alokasi anggaran diperuntukkan membeli sejumlah perlengkapan di luar negeri karena belum ada produsen dalam negeri yang membuat perlengkapan tersebut. Kebutuhan yang dimaksud, yakni baju untuk tim Jibom (penjinakkan bom) dengan keamanan standar tinggi.

    "Masih ada yang dibeli di luar negeri hanya 2% yang belum diproduksi di dalam negeri, yaitu peralatan jibom. Baju bom itu standar keamanan tinggi dan itu kan pengadannya untuk Gegana yang ada di Mabes Polri dan 34 provinsi di Polda, " ujar Dedi.

    Selain jibom, kata Dedi, masih ada Unit KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) yang memerlukan standar serupa. Sebab, baju tersebut memerlukan ketahanan radiasi yang mumpuni.

    "Baju-baju yang tahan radiasi itu yang memproduksi orang-orang atau negara-negara yang pernah berurusan dengan radiasi nuklir karena ini menyangkut keselamatan tinggi anggota, " ucap Dedi. (**)

    JAKARTA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Usaha Sektor Pertanian, Yusuf Setiawan:...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami