Polri Pastikan Rawat Anak Korban Penculikan Hingga Pulih 

    Polri Pastikan Rawat Anak Korban Penculikan Hingga Pulih 

    JAKARTA - Polri memastikan bahwa akan memberikan perawatan terbaik hingga pulih kepada MA, seorang anak yang menjadi korban penculikan di Jakarta Pusat. Saat ini, MA dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

    "Langsung ditangani oleh Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan trauma healing, perawatan fisik dan psikis sampai sembuh, " kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. 

    Dedi menyebutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada RS Polri untuk memberikan perawatan terbaik kepada anak tersebut. Bahkan, seluruh biayanya, kata Dedi ditanggung oleh pihak Polri.

    "Biayanya semua ditanggung oleh Polri. Perintah Pak Kapolri langsung. Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan dibiayai oleh Polri, " ujar Dedi. 

    Selain itu, Dedi menyebut, Kapolri juga telah menginstruksikan kepada jajaran Polda Metro Jaya agar menuntaskan kasus penculikan terhadap anak tersebut sampai tuntas. 

    "Untuk pihak keluarga tetap tenang. Dan proses penyidikan tetap menjadi atensi pimpinan untuk ditindaklanjuti sampai tuntas, " ucap Dedi. 

    Menurut Dedi, apabila nantinya kondisi anak tersebut sudah dinyatakan normal dan pulih, maka pihak RS Polri akan segera mengembalikan anak tersebut kepada pihak keluarga.

    "Kondisi secara umum stabil. Ada perawatan-perawatan dan itu dipulihkan dahulu. Setelah nanti asesmen dari tim dokter, layak dan sehat bisa dikembalikan ke orang tua segera nanti dikoordinasikan dikomunikasikan ke orang tua, " tutup Dedi.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Pantau Situasi Kamtibmas Malam...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami