Polri Sisir Lokasi Desa Diduga Terisolir Pakai Helikopter dan Drone

    Polri Sisir Lokasi Desa Diduga Terisolir Pakai Helikopter dan Drone

    CIANJUR - Brimob Polri mengerahkan tim drone Bid TIK untuk mendeteksi sekaligus mencari kemungkinan lokasi pengungsian warga yang daerahnya masih terisolir akibat gempa Cianjur Jawa Barat.

    Koordinator Tim SAR Vertical Rescue Satlat Korps Brimob, Kombes Pol Rantau Isnur Eka menjelaskan tim khusus tersebut sudah dibekali sejumlah drone yang digunakan untuk mencari dan mendeteksi kemungkinan lokasi pengungsian warga yang belum bisa ditembus kendaraan roda dua dan roda empat.

    Rantau menjelaskan apabila tim itu menemukan lokasi pengungsian warga, tim bakal langsung melaporkan ke posko Brimob atau Posko Induk Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dengan cara penyelamatan warga.

    "Jadi kami mengirim tim kecil ini menggunakan alat transportasi helikopter dari Polairud di mana tim drone Brimob tersebut juga telah membawa perlengkapan drone untuk mencari kemungkinan adanya shelter-shelter warga, " tutur Rantau di Cianjur, Sabtu (26/11/2022).

    Rantau optimistis tim tersebut bisa memberikan berbagai informasi yang lebih akurat dalam proses pencarian. Pasalnya, penggunaan helikopter dan drone bisa lebih efisien dan efektif dalam mencari shelter warga.

    Adapun data dari laporan yang diterima Tim SAR Satlat Brimob, dari 37 lokasi terisolir hingga hari ini tersisa tiga lokasi, yaitu Kampung Kadu Gede, Pasir Manggu, dan Pasar Tunagan.

    Menurut Rantau, tim drone tersebut bakal terus mencari lokasi pengungsian warga terisolir selama satu minggu ke depan yang difasilitasi oleh Polairud.

    "Kita sudah membawa bekal untuk 6 hari perjalanan, " ujarnya.

    Selain itu, Rantau juga bakal mencari informasi tentang desa yang terisolir tersebut baik melalui informasi lisan warga setempat maupun informasi yang beredar di media massa dan media sosial.

    "Nah, nanti media itu bakal kita saring lagi semua informasinya, " tuturnya.

    cianjur
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Resmikan Auditorium Jenderal Besar...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami