Prajurit Koarmada II Ikuti Latihan Peperangan Elektronika TNI AL

    Prajurit Koarmada II Ikuti Latihan Peperangan Elektronika TNI AL
    Koarmada II melalui Vicon mengikuti Latihan Peperangan Elektronika Tahun 2023, di tiga tempat berbeda yakni di ruang rapat Skomlek

    SURABAYA - Dalam rangka mendukung tugas TNI AL pada pelaksanaan operasi gabungan TNI. Koarmada II melalui Vicon mengikuti Latihan Peperangan Elektronika Tahun 2023, di tiga tempat berbeda yakni di ruang rapat Skomlek, ruang rapat Diskomlek dan ruang kelas Diskomlek Koarmada II, Senin (16/10/2023).

    Latihan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Dan Elektronika TNI Angkatan Laut (Diskomlekal) secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Peperangan Elektronika TNI Angkatan Laut (Kadiskomlekal) Laksamana Pertama TNI Anang Sufiantono di Mabesal yang diikuti oleh Koarmada I dan Koarmada II, yang dilaksanakan selama dua minggu dari tanggal 16 Oktober hingga 27 Oktober 2023.

    Melalui sambutannya, Kadiskomlekal mengatakan bahwasanya Latihan Peperangan Elektronika TNI AL merupakan program latihan tahunan yang telah direncanakan oleh Mabes TNI AL.

    Lebih lanjut Kadiskomlekal mengatakan bahwa latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel pengawak peralatan Pernika, serta menguji kesiapan peralatan sistem dan metode operasi pernika baik taktis maupun strategis, dalam rangka mendukung operasi Gabungan TNI.

    "Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi militer, maka kemampuan peperangan elektronika suatu negara menjadi sangat penting, dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam menentukan keberhasilan suatu operasi termasuk operasi laut, " pungkasnya. (Puspen TNI)

    surabaya jatim koarmada ii
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Saiful Chaniago: Kemandirian Kepemimpinan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami