Puan Maharani Minta Kasus Narkoba yang Libatkan Petinggi Polri Diusut Tuntas

    Puan Maharani Minta Kasus Narkoba yang Libatkan Petinggi Polri Diusut Tuntas

    JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus narkoba yang diduga melibatkan petinggi Polri diusut tuntas. Ia mengingatkan narkoba jangan sampai merusak institusi yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa tersebut.   

    “Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tidak boleh ada mafia narkoba di kepolisian kita, ” kata Puan dalam keterangan persnya, Jumat (14/10/2022). Ia juga meminta Polri berbenah diri menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya. Puan menyebut, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba.   

    Polri bersama BNN seharusnya menjadi benteng pelindung bagi masyarakat dan anak cucu kita dari kejahatan narkoba, ” imbuh Puan.

    Ia menambahkan, Polri harus tegak lurus melaksanakan tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.   

    “Kembali ke slogan Polri, melindungi dan melayani masyarakat, termasuk dari bahaya narkoba, ” ujar Puan. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih di institusi Polri. Puan menyatakan, komitmen pemberantasan narkoba diperlukan dari seluruh stakeholder.   

    Ia juga meminta Polri untuk membuka diri apabila ada informasi mengenai kasus-kasus narkoba. “Perang terhadap narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, sekalipun pejabat negara, ” tegas Puan. (aha) 

    puan maharani pdip dpr ri polri bnn listyo sigit prabowo narkoba
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Habib Aboe Bakar: Jangan Ada Lagi Basa-Basi...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami