Rudi Lantik PD DMI Kabupaten Lingga

    Rudi Lantik PD DMI Kabupaten Lingga

    Batam - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepri Muhammad Rudi melantik Pengurus Daerah (PD) DMI Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2022-2027 di Masjid Az Zulfa  Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Rabu (9/3) sore.

    Rudi mengucapkan selamat kepada Dewan PD DMI Lingga yang kini diketuai Armia. Ia berpesan agar pengurus dapat menjalan amanah sebaik mungkin. "Mari jaga tempat ibadah ini. Yakni dengan bagaimana kita memakmurkan dan dimakmurkan masjid, " ucap Rudi.

    Ia menyebutkan pengurus seyogyanya dapat andil mempersiapkan suasana masjid yang nyaman bagi setiap orang yang akan beribadah atau mengunjunginya. "Sehingga yang masuk masjid akan merasa bahagia, baik yang akan ibadah maupun yang belajar didalamnya, " kata dia.

    Mewujudkan hal ini, lanjut Rudi, memang tidak bisa dilakukan sekaligus. Namun dapat dilakukan bertahap, ia yakin jika semua pengurus kerja ikhlas rezeki akan datang darimana saja.

    "Yang terpenting kita dulu berikan contoh, saya titip betul ini, " ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPD DMI Kabupaten Lingga Amiar menyampaikan harapan agar pengurus baru dapat kompak. Menurutnya program organisasi akan berjalan dengan baik jika ada dukungan dari pengurus.

    "Tugas tidak segampang yang kita lihat dan nilai, tapi dengan dukungan pengurus, pemda maupun DPW DMI kami yakin akan mudah, " ujar dia.

    Menurutnya, menjalankan amanah sebagai pengurus DMI merupakan amal yang baik jika dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas. Hal tersebut juga ia yakini telah terpatri dalam diri setiap pengurus.

    "Tugas kita bagaimana menghidupkan dan memakmurkan masjid. Saya betul-betul yakin pengurus ini akan membawa perubahan. Mohon dukungannya, " pungkasnya.

    Batam
    Zulfahmi chilalek

    Zulfahmi chilalek

    Artikel Sebelumnya

    Pisah Sambut Kajari Batam, Amsakar: Terimakasih...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami