Satreskrim Polres Kepulauan Aru Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencuri

    Satreskrim Polres Kepulauan Aru Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencuri

    Dobo-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru, meringkus 2 orang pelaku pencurian di Kota Dobo yakni, NB (29) dan YD (19). Hal diatas diamini Kapolres Kepulauan Aru, AKBP.Sugeng Kundarwanto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu.Galuh F.Saputra saat jumpa pers ((2/4/2022).

    Dihadapan para awak media, AKBP.Sugeng Kundarwanto mengatakan, berdasarkan laporan Polisi: B/38/11/2022/SPKT. Polres Kepulauan Aru/ Polda Maluku, tanggal 22 Februari 2022, bahwa telah terjadi pencurian satu unit kendaraan bermotor di Jalan. Cendrawasih, Kelurahan Siwalima kota Dobo.

    Atas laporan tersebut, Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berdasarkan bukti permulaan dan keterangan saksi serta Barang Bukti (BB) yang turut diamankan.

    Ikhwal peristiwa, pada Rabu (22/2/2022), sekira pukul 03.00 WIT, dini hari, kedua pelaku menggunakan sepeda motor temannya menuju rumah korban.

    Selanjutnya, saat tiba di rumah korban, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang - barang milik korban
    diantaranya, sebuah unit sepeda motor, sebuah mesin sensor, sebuah mesin amplas, sebuah sekap Strom dan Handphone.

    Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, kedua pelaku menuju ke Kompleks Namajala Pantai untuk menyembunyikan barang barang hasil kejahatan dan sore hari barang hasil kejahatan dijual.

    Kedua pelaku pun diringkus setelah diketahui Jajaran Polres Kepulauan Aru, keduanya menjual hasil dari sebuah kejahatan dan ke-duanya bisa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 362, pasal 363 ayat (3) KUHP.
              Kabiro Dobo

    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Fasilitas dan Pelayanan Baik, RSUD...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami