Serah Terima Jabatan Perwira Staf Logistik Menkav 2 Marinir

    Serah Terima Jabatan Perwira Staf Logistik Menkav 2 Marinir
    Perwira Staf Logistik Menkav 2 Mar diserahkan kepada Komandan Resimen Kavaleri 2 Marinir Kolonel Mar Muhammad Rizal yang berlangsung di Balai Prajurit Aris Haryanto, Kesatrian Marinir Soepraptono, Semarung, Ujung Surabaya, Senin (16/10/2023)

    SURABAYA - Dalam rangka melaksanakan tugas di tempat kedinasan yang baru, jabatan Perwira Staf Logistik Menkav 2 Mar diserahkan kepada Komandan Resimen Kavaleri 2 Marinir Kolonel Mar Muhammad Rizal yang berlangsung di Balai Prajurit Aris Haryanto, Kesatrian Marinir Soepraptono, Semarung, Ujung Surabaya, Senin (16/10/2023).

    Acara diawali dengan laporan serah terima jabatan, penanggalan tanda jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara resmi. Nantinya Letkol Marinir Kuswandi, S.H., M.Tr.Opsla. akan menjabat sebagai Perwira Staf Operasi (Pasops) Menkav 3 Mar Sorong. Selain itu, juga diberikan cinderamata sebagai bentuk penghormatan.

    Dalam amanatnya Danmenkav 2 Mar menyampaikan, Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan seluruh prajurit Resimen Kavaleri 2 Marinir mengucapkan selamat kepada Letkol Mar Kuswandi, atas kepercayaan yang diberikan pimpinan kepada saudara untuk menempati jabatan yang baru sebagai Pasops Menkav 3 Mar.

    "Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, loyalitas dan dedikasinya menjadi Perwira terbaik selama bertugas di Resimen Kavaleri 2 Marinir yang kita cintai dan kita banggakan ini. Saya yakin dengan pengalaman yang saudara miliki akan mampu melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan penuh rasa tanggung-jawab, saya harapkan di lingkungan yang baru saudara dapat cepat beradaptasi, " pungkas Danmenkav 2 Mar. (Puspen TNI)

    surabaya jatim puspen tni
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Saiful Chaniago: Kemandirian Kepemimpinan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami