Sertijab Pangdivif 2 Kostrad Dilaksanakan Di Makostrad

    Sertijab Pangdivif 2 Kostrad Dilaksanakan Di Makostrad

    Jakarta – Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad dari Mayjen TNI Dwi Wahyu Winarto, S.I.P., M.M., M.Tr (Han), kepada Brigadir Jenderal TNI Syafrial, P.S.C., M.Tr.(Han) yang bertempat di Ruang Mandala, Makostrad, Jakarta Pusat. Senin (13/06).

    Serah terima jabatan yang dilaksanakan ini merupakan proses alih tugas dan jabatan yang terjadi di lingkungan Angkatan Darat, sebagai bagian dari sistem pembinaan personel dalam rangka pengembangan kemampuan manajemen dan kepemimpinan serta penyegaran tugas bagi personel.

    Pada amanatnya, Pangkostrad mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Mayjen TNI Dwi Wahyu Winarto, S.I.P., M.M., M.Tr (Han), atas dedikasi dan pengabdian serta kerja kerasnya selama menjabat sebagai Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad sehingga pelaksanaan tugas Divisi 2 Kostrad dapat terlaksana dengan baik, lancar dan sukses.“

    Bahwa alih tugas dan jabatan merupakan salah satu bagian dari kepentingan organisasi Angkatan Darat, khususnya di lingkungan Kostrad. Hal ini lumrah terjadi di lingkungan Divisi Infanteri 2 Kostrad, guna menjamin pelaksanaan tugas pokok Satuan, ” ujar Pangkostrad.

    “Saya juga ucapkan selamat datang kepada Brigadir Jenderal TNI Syafrial, P.S.C., M.Tr.(Han)., sebagai pejabat baru Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, semoga kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Pimpinan TNI dapat dinahkodai dengan baik.” pungkas Pangkostrad.

    Diakhir sambutannya, Pangkostrad juga berpesan kepada prajurit jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad agar senantiasa mengasah diri dalam olah keprajuritan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit di Satuan.(Pendiv2//Wahyudi//Putri)

    Wahyudi Arief

    Wahyudi Arief

    Artikel Sebelumnya

    Diskusi Kompetensi: Masa Depan LPK, LKP,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami