Setelah PHSS, PHKT Juga Dapatkan Insentif dari Pemerintah

    Setelah PHSS, PHKT Juga Dapatkan Insentif dari Pemerintah
    foto: dok Pertamina

    JAKARTA - PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah pengawasan SKK Migas sekaligus bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional Kalimantan Zona 10, resmi mendapatkan persetujuan insentif fiskal dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 12 Januari 2022.

    Pemberian insentif kepada PHKT ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah dalam rangka mencapai target produksi migas nasional sebesar 1 juta barrel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.

    Persetujuan insentif ini diberikan terhadap proposal insentif yang diinisiasi oleh PHKT sejak tahun 2020 yang mengacu pada Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri ESDM No. T-24/MG.04/MEM.M/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Persetujuan Penambahan Split pada Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka, PHKT mendapatkan insentif berupa tambahan bagi hasil/split.

    Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan, Chalid Said Salim, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini sangat penting untuk mendorong keberlangsungan operasi migas dan investasi yang diperlukan untuk menambah recovery cadangan dan sumberdaya migas di WK East Kalimantan & Attaka.

    ”Dengan adanya insentif ini, rencana pengembangan lapangan eksisting dan baru bisa dilanjutkan. Insentif ini dapat mendukung peningkatan cadangan dan memelihara tingkat produksi PHKT sehingga PHKT dapat terus memberikan kontribusi dalam penyediaan energi  bagi Indonesia, ” katanya.

    Pada tahun 2021, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9, 3 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas sebesar 40, 2 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). PHKT akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja, terutama setelah mendapatkan insentif Pemerintah, demi mendukung iklim investasi serta ketahanan energi nasional.(permato/ril)

    Insentif Fiskal PT Pertamina Hulu Mahakam Kalimantan Timur (PKHT)
    S. Sutan Permato

    S. Sutan Permato

    Artikel Sebelumnya

    Hadapi Lonjakan Covid-19, Kapolri: Harus...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami