Yandri Susanto Minta RUU Sisdiknas Cantumkan Kata Madrasah

    Yandri Susanto Minta RUU Sisdiknas Cantumkan Kata Madrasah
    Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

    JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mencantumkan kata madrasah sebagai bagian dari jenis-jenis pendidikan di Indonesia. Sebab madrasah adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia.

    "Sejarah madrasah bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jadi tidak ada alasan memisahkan madrasah dari RUU Sisdiknas, " kata Yandri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (29/3/2022).

    Politisi fraksi PAN itu menegaskan, akan menolak RUU Sisdiknas dibahas oleh DPR jika kata 'madrasah' tidak masuk, draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek. "PAN menegaskan 100 persen akan menolak RUU Sisdiknas ini kalau frasa Madrasah tidak ada, " tegasnya.

    Menurut Yandri, alih-alih menghilangkan, seharusnya RUU Sisdiknas justru lebih memperkuat madrasah sebagai satuan pendidikan yang mengkolaborasikan pendidikan agama Islam dan pendidikan sains. Terlebih lagi, banyak madrasah unggul yang prestasinya melampaui sekolah umum.

    "Apalagi sekarang sudah banyak madrasah unggulan dengan prestasi yang luar biasa. Seperti misalnya Madrasah Insan Cendekia yang prestasinya melampaui sekolah-sekolah umum. Seharusnya RUU Sisdiknas memperkuat peran madrasah agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, " ungkapnya. 

    Oleh karena itu, Yandri meminta penyusunan RUU Sisdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Muhammadiyah dan NU. Hal itu supaya Sistem Pendidikan Indonesia nantinya bisa lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman.

    "RUU Sisdiknas ini sangat strategis karena berkaitan dengan ikhtiar kita mempersiapkan generasi masa depan. Sehingga harus terbuka, transparan, dan melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan, " pungkasnya. (tn/aha)

    Yandri Susanto DPR RI Komisi VIII PAN
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Muhammad Kadafi: Revisi UU Sisdiknas Harus...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami