Sugeng Suparwoto: Perusahaan Daerah Harus Aktif Ambil Bagian Kelola Tambang Konawe Utara

    Sugeng Suparwoto: Perusahaan Daerah Harus Aktif Ambil Bagian Kelola Tambang Konawe Utara
    Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto

    KONAWE UTARA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyayangkan dalam kurun waktu 10 tahun, PT Antam yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara,  tidak dapat mengelola dengan baik karena berbagai permasalahan yang tak kunjung menemui titik terang. Menurutnya berbagai permasalahan yang ada seharusnya sudah tidak ada lagi, karena sudah ada keputusan hukum yang mengikat. 

    "Sebagaimana kita ketahui, IUP ini Antam yang memiliki. Tetapi selama kurang lebih 10 tahun tidak dapat mengelola secara baik karena berbagai hal, tambang nikel tersebut muncul berbagai masalah yang luar biasa meskipun sudah ada keputusan hukum yang inkrah, ” ucapnya saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke lokasi pertambangan nikel, Blok Mandiodo, di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/3/2022).

    Politisi Partai NasDem ini berpendapat keterlibatan aktif perusahaan daerah dalam membantu pengelolaan tambang, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi berbagai permasalahan yang ada. Menurut Sugeng, solusi ini dapat ditempuh dengan mengatur mekanisme serta aspek aspek teknis yang tentunya disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

    “Ke depan, dengan melibatkan seluruh stakeholder di seluruh Kabupaten Konawe Utara di Blok Mandiodo, pengelolaan ini perusahaan melibatkan daerah provinsi dan akhirnya malam ini kita memutuskan bersama bahwa perusahaan daerah Konawe Utara juga dapat ikut berpartisipasi dalam blok tersebut, aspek dukungan dan mekanisme lainya akan segera dipersiapkan, ” pungkas Legislator dapil Jawa Tengah VIII ini. (pdt/sf)

    Sugeng Suparwoto DPR RI NASDEM
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Usaha Sektor Pertanian, Yusuf Setiawan:...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami