Supriansa: Penganiayaan kepada Pegiat Sosial Mencoreng Demo 11 April

    Supriansa: Penganiayaan kepada Pegiat Sosial Mencoreng Demo 11 April
    Anggota Komisi III DPR RI Supriansa.

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyayangkan aksi pengeroyokan pegiat sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demo 11 April di depan gedung DPR. Supriansa menilai pengeroyokan Ade Armando mencoreng demo 11 April yang diinisiasi oleh BEM SI. "Kami sayangkan adanya pihak yang menodai unjuk rasa BEM se-Indonesia yang cukup tertib itu, " kata Supriansa kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

    Supriansa mengimbau semua kalangan mempercayakan pengusutan kasus pengeroyokan Ade Armando kepada polisi. Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu juga mengapresiasi kerja cepat polisi. "Kita tunggu saja tindakan dan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada pihak yang berbuat pidana. Dan saya memberikan apresiasi atas kinerja Kapolda Metro atas tindakan cepatnya itu, " ujarnya.

    Supriansa pun tidak ingin berspekulasi terkait kejadian itu karena peristiwa itu sudah masuk ranah hukum. Menurutnya percayakan saja kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelesaikan masalah tersebut.

    Di lain kesempatan, Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut. "Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja untuk mengusut hal tersebut, " katanya.

    Namun legislator yang juga dari Partai Golkar ini mengapresiasi aparat Kepolisian dan TNI yang bekerja secara profesional, persuasif, dan mengedepankan sisi humanis dalam mengamankan aksi demonstrasi di depan gedung DPR dan sejumlah wilayah di Indonesia.

    "Terima kasih aparat kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya, karena telah sigap dan bekerja keras mengamankan aksi demonstran. Semoga lelah aparat keamanan yang berjaga menjadi ladang pahala, terlebih di saat bulan Ramadan, " ujarnya. 

    SUPRIANSA DPR RI KOMISI III GOLKAR
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Harap KPU dan Bawaslu Tancap Gas...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami