Junimart Girsang Pertanyakan Pembatalan Sertifikat APL Masyarakat Riau oleh Menteri LHK

    Junimart Girsang Pertanyakan Pembatalan Sertifikat APL Masyarakat Riau oleh Menteri LHK
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah dikuasai masyarakat Riau dan sudah mendapat sertifikat, namun bisa dibatalkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui SK 903/MENLHK.

    "Cukup menggelitik penjelasan dari Kakanwil BPN Provinsi Riau ini. Di mana ada APL yang sudah dikuasai masyarakat dan sudah tersertifikasi atau mendapat sertifikat, tapi bisa dibatalkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK 903/MENLHK, ” ungkap Junimart saat memimpin tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru Minggu (11/4/2021).

    Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, saat ini masyarakat Riau merasa haknya terenggut dan dirugikan dan mereka menuntut Pemerintah Provinsi Riau. “Ini tentu harus kita cermati dan kritisi di Komisi II DPR RI, " imbuh Junimart.

    Junimart menyampaikan, dari penjelasan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, kawasan hutan lindung di Riau ini menjadi lebih dari 5 juta hektar. Ia merasa, masih ada infomrasi yang belum terbuka terkait jumlah APL di provinsi Riau yang dibatalkan dengan SK 903/MENLHK, sehingga sekarang menjadi 5 juta hektar lebih.

    "Ini akan kami dalami dalam pertemuan berikutnya dengan pemerintah Provinsi Riau. Bahkan kami juga akan mendiskusikan hal ini dengan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, apakah bisa APL yang sudah mendapat sertifikat, bisa dibatalkan semena-mena oleh Menteri LHK lewat SK 903 tadi, " tukas Junimart. (ayu/es)

    Junimart Girsang DPR RI
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur AAU Ikuti Ziarah Dalam Rangka Hari...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami