Abdul Fikri Faqih: Perubahan Kurikukum Berdampak Luas, Butuh Evaluasi Menyeluruh

    Abdul Fikri Faqih: Perubahan Kurikukum Berdampak Luas, Butuh Evaluasi Menyeluruh
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

    JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Kurikulum, Komisi X DPR RI sedang menggali informasi dan pandangan terhadap diskursus perubahan kurikulum sekolah. Isu penting yang mengemuka, perubahan kurikulum selalu berdampak luas, tidak saja bagi sekolah, tapi juga orangtua. 

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar pendidikan menerangkan kurikulum yang kini sedang digunakan di dunia pendidikan adalah Kurikulum 2013. Bila kemudian ada keinginan pemerintah untuk mengubahnya, maka itu butuh evaluasi secara holistik. 

    "Kebijakan mengubah kurikulum butuh evaluasi menyeluruh. Perubahan kurikulum membawa banyak persoalan yang berdampak pada orangtua, guru, dan penyelenggara pendidikan, " pandang Fikri dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (4/4/2022). Adapun konsep kurikulum lama belum dikuasai sepenuhnya oleh para tenaga pendidik, kemudian muncul rencana konsep kurikulum baru. 

    Menerapkan kurikulum baru, kata Fikri, butuh adaptasi dan uji coba yang tidak mudah. "Kekhawatiran orangtua dengan kurikukum baru, harus membeli buku-buku baru untuk anak-anaknya. Sedang untuk guru, konsep kurikulum belum dikuasai sudah muncul konsep baru yang harus diaplikasikan, " urainya.

    Kurikulum berubah tapi pola pikir dan pola pembelajaran yang dijalankan guru, menurut Fikri, masih memakai pola yang lama. "Pemahaman dan penguasaan konsep kurikulum menjadi kunci keberhasilan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, " tandas politisi fraksi PKS Ini. (mh/aha) 

    Abdul Fikri Faqih DPR RI KOMISI X PKS
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Slamet: BLT Minyak Goreng Kebijakan Populis...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami