Komisi VI Dukung PLN Pelopori Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik EV dan Kompor Induksi

    Komisi VI Dukung PLN Pelopori Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik EV dan Kompor Induksi
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima

    JAKARTA - Komisi VI DPR RI Aria Bima mendukung PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mempelopori akselerasi ekosistem kendaraan listrik Electric Vehicle (EV) dan kompor induksi di Indonesia sebagai upaya Demand Creation sekaligus sebagai pengalihan konsumsi energi berbasis impor menjadi energi domestik.

    “Komisi VI DPR RI mendukung PLN untuk melakukan peningkatan demand, efisiensi, perbaikan bisnis proses, tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen utang untuk menyelamatkan keuangan perusahaan, ” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam RDP Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

    Tak hanya itu, Komisi VI DPR RI mendukung PLN untuk menghadapi dan mengatasi tantangan sistem kelistrikan Tahun 2022 terkait oversupply pada sistem Jawa-Bali dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Komisi VI DPR RI juga meminta PLN untuk memperhatikan calon investor dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) PLN dalam pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada sistem kelistrikan Jawa, Sumatera, Kalimantan interkoneksi dan Sulawesi bagian selatan agar tidak oversupply.

    Selain itu, Komisi VI DPR RI mendukung PLN untuk melakukan digitalisasi dari hulu sampai hilir, end to end dalam program transformasi perusahaan guna memacu gerak, cara fikir baru hingga pengambilan keputusan yang lebih cepat. Di akhir, Komisi VI DPR RI meminta PLN untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI. (hal/sf)

    Aria Bima DPR RI KOMISI VI PDIP
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Yandri Susanto Minta RUU Sisdiknas Cantumkan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami