Anis Byarwati: Tugas Pemerintah Bantu UMKM Tak Hanya Lewat BLT, Namun Harus Sampai Naik Kelas

    Anis Byarwati: Tugas Pemerintah Bantu UMKM Tak Hanya Lewat BLT, Namun Harus Sampai Naik Kelas
    Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati

    JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menekankan tugas pemerintah dalam upaya membangkitkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bangkit dari keterpurukan pasca pandemi Covid-19 tidak cukup hanya lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Melainkan, para pelaku UMKM tersebut bisa naik kelas dengan berbagai bantuan yang dikucurkan tersebut.    Sehingga, meski BLT itu penting untuk mendorong kebangkitan UMKM, namun pendampingan juga perlu dilakukan agar usaha mereka bisa meningkat.

    "Bantu mereka berusaha, BLT tuh bagus, tetapi kita harus membuat masyarakat kita punya harga diri. Ketika mereka dibantu usahanya dengan peralatan, mereka bisa memiliki martabat, punya penghasilan dan mereka bisa menyerap tenaga kerja lain, ” ujar Anis dalam keterangan pers usai mengikuti kegiatan INSAV Festival di Jakarta, Minggu (3/7/2022).   

    Dalam acara tersebut, Anis juga turut mengadvokasi kebutuhan masyarakat di dapilnya, Jakarta Timur, untuk penyaluran bantuan dari Bank Indonesia (BI).

    “Jadi tugas saya adalah mengadvokasi bantuan-bantuan sampai kepada warga, dan ini bantuannya langsung dari Bank Indonesia (BI)ke warga. Saya cukup bahagia ketika mereka mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan, " tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.    

    Karena itu, ia berharap penyaluran bantuan tersebut tidak hanya sampai pada penyaluran bantuan. Lebih dari itu, seperti pendampingan, pelatihan, hingga para UMKM naik kelas. Diketahui, sejak menjadi Anggota DPR RI periode kali ini, ia telah menyalurkan bantuan alat produksi usaha kepada 1.050 UMKM se-Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu, ia juga mendapatkan penobatan berupa karikatur foto pribadinya yang bertuliskan “Bunda UMKM” dari sekelompok pegiat UMKM di Jakarta Timur. (rdn/sf)

    anis byarwati pks komisi xi dpr ri
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Kejar Pelaku Pencucian Uang, KPK Latih Aparat...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami