Daeng Malewa Gelar Nama Adat Gowa Untuk Jenderal Dudung

    Daeng Malewa Gelar Nama Adat Gowa Untuk Jenderal Dudung

    GOWA - Sebagai wujud kehormatan masyarakat adat Gowa kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, Kerajaan Gowa memberikan gelar nama adat Gowa “Daeng Malewa” untuk orang nomor satu di TNI AD tersebut. Prosesi pemberian gelar nama adat ini digelar di Museum Balla Lompoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kamis, (12/1/2023).

    “Bahwa pemberian gelar nama Gowa ini, merupakan kehormatan masyarakat adat Gowa kepada beliau sebagai rumpun keluarga besar Gowa, ” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabuptaen Gowa Andi Tenriwati Tahri, S.STP saat membacakan Surat Keputusan Bupati Gowa tentang pemberian gelar nama adat tersebut.

    Daeng Malewa mengandung arti sosok yang senantiasa menjadi penengah dan penyeimbang dalam mengawal kedaulatan NKRI, serta mengandung makna sebagai sosok yang selalu menegakkan kebenaran dan terdepan dalam menyempurnakan pencapaian tujuan. Selain itu, Daeng Malewa juga mengandung kiasan sebagai sosok yang selalu menegakkan semangat para prajurit yang dipimpinnya. 

    Prosesi pengukuhan gelar nama adat ini ditandai dengan pemasangan Songkok Nibiring, penyematan badik dan penyerahan Surat Keputusan Penetapan Gelar Adat oleh Dr. Adnan Purichta Ichsan S.H., M.H. kepada Kasad, dilanjutkan penyerahan piagam gelar adat oleh Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang Sultan Malikussaid II sebagai perwakilan keluarga Kerajaan Gowa.

    Usai menerima pengukuhan, Kasad menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Gowa dan Kerajaan Gowa serta masyarakat adat Gowa atas kepercayaan gelar nama adat yang diberikan kepadanya.

    “Gelar ini tidak serta merta konsekuensinya kepada saya pribadi, tetapi kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Darat, bahwa seluruh prajurit TNI Angkatan Darat harus menjadi Daeng Malewa, yang setiap saat dan dimana bertugas dan berada selalu menjaga persatuan serta kedaulatan negara, mencintai rakyat dan mengutamakan kepentingan rakyat, ” tutup Kasad. (Dispenad/Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    KRI Teluk Wondama -527 Resmi Perkuat Koarmada...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami