Effendi Simbolon Usulkan PM Kominfo tentang PSE Lingkup Privat Diperkuat

    Effendi Simbolon Usulkan PM Kominfo tentang PSE Lingkup Privat Diperkuat
    Anggota Komisi I DPR RI Effendi Muara Sakti Simbolon

    JAKARTA - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah dijalankan lebih dari satu tahun. Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah PSE karena belum terdaftar dan tidak sesuai seperti Paypal, Steam dan lainnya. Anggota Komisi I DPR RI Effendi Muara Sakti Simbolon meminta Permenkominfo yang telah ditetapkan itu harus diperkuat.

     

    Sebab menurut politisi PDI-Perjuangan ini, peraturan menteri yang ada dinilai masih lemah, sehingga berisiko untuk dibatalkan pihak-pihak yang dirugikan. “Kalau hanya peraturan menteri, saya kira lemah. Harus diperkuat dengan mengeluarkan perppu. Jika perlu intinya harus yang lebih kuat dari itu, ” pungkas Effendi saat pertemuan Komisi I DPR RI dengan jajaran Kominfo, di Kantor Kominfo, di Jakarta, Senin (22/8/2022).

     

    Effendi mengatakan, Indonesia dikelilingi dengan negara yang memperbolehkan situs yang telah dilarang di dalam negeri, sehingga kerja keras Kominfo akan percuma apabila tidak disosialisasikan dengan benar. “Seperti situs porno dan judi di negara tetangga itu kan ada yang legal, sedangkan dari sini pun kita bisa akses, jadi akan percuma. Makanya itu saya usulkan perkuat Permen-nya, ” sebut legislator dapil DKI Jakarta III itu.

     

    Secara garis besar, Permenkominfo ini mengatur banyak hal, mulai persoalan pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang. Namun, aturan tersebut juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia. (tn/aha)

    effendi muara sakti simbolon pdip dpr ri komisi i
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Meutya Hafid Tegaskan Komisi I Terus Berupaya...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami