Kapolri Tidak Akan Ada Lagi Gas Air Mata di Stadion

    Kapolri Tidak Akan Ada Lagi Gas Air Mata di Stadion

    Oleh; Dr. Rahmat Edi Irawan., S.Pd., M.IKom (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bina Nusantara)

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, berjanji bahwa anak buahnya tidak akan lagi menggunakan gas air mata, dalam penanganan  pertandingan olahraga di stadion. 

    Mengacu pada Tragedi Kanjuruhan, penggunaan gas air mata memang dapat memicu terjadinya kepanikan mereka yang terkena, sehingga berlarian, yang pada akhirnya menyebabkan 135 orang meninggal dalam peristiwa yang terjadi usai laga antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya. 

    Meski hasil otopsi terhadap dua jasad Aremania yang menjadi korban tragedi tersebut, belum menemukan gas air mata sebagai penyebab langsung meninggalnya korban, namun Kapolri tetap memastikan bahwa pengamanan even olahraga, dilarang menggunakan gas air mata.

    Polri sendiri juga sudah membakukan penanganan pengamanan pertandingan olahraga lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Merujuk pada aturan tersebut, semua standart pengamanan pertandingan olahraga didetailkan, termasuk tidak diperbolehlannya penggunaan gas air mata di dalam stadion. Berdasarkan peraturan yang baru tersebut juga, Polri melakukan pengamanan dalam lanjutan Liga Indonesia 1, yang kemarren kembali digulirkan pasca vakum 2 bulan usai Tragedi Kanjuruhan. 

    Meski memang belum memperbolehkan penonton masuk, bergulirnya kembali Liga Indonesia menunjukkan sikap profesional Polri untuk terus maju ke depan. Setelah adanya evaluasi menyeluruh dari Tragedi Kanjuruhan, adanya Perpol tersebut diharapkan kasus serupa Tragedi Kanjuruhan tidak pernah terjadi lagi di masa mendatang.

    Menyusul diperbolehkannya kembali kompetisi Liga Indonesia, semua stake holder sepakbola nasional, juga harus memiliki tanggungjawab untuk memajukan persepakbolaan nasional. Tidak boleh berwawasan sempit hanya untuk mementingkan dirinya, klubnya atau kelompoknya saja.  

    Sepakbola Indonesia juga harus lebih maju dan profesional, sehingga benar-benar bisa berkembang menjadi sebuah industri, yang menguntungkan semua stakeholder persepakbolaan nasional. Khususnya kemajuan prestasi sepakbola nasional.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Berangkatkan 10 Truk Bansos Lanjutan...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami