Mulan Jameela: Program Kompor Listrik Harus Dikaji Ulang

    Mulan Jameela: Program Kompor Listrik Harus Dikaji Ulang
    Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela

    JAKARTA - Program yang sedang dicanangkan pemerintah berupa konversi kompor gas ke kompor listrik harus dikaji ulang. Program ini dinilai bukan menyelesaikan masalah, malah justru memindahkan masalah.

     

    "Ini seperti menyelesaikan masalah dengan masalah baru, " demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela saat mengikuti rapat Komisi VII dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementrrian Perindustrian, Rabu (21/9/2022), di DPR RI, Senayan, Jakarta. Menurutnya, program ini terlalu terburu-buru dirilis ke masyarakat.

     

    Politisi Partai Gerindra itu mengaku, sebagai seorang ibu yang mengurus urusan dapur, ia tahu betul kebutuhan kompor untuk rumah tangga. Konversi LPG 3 kg ke listrik jadi persoalan serius para ibu. "Berhubung saya ibu-ibu yang mengurus kompor di dapur, jadi mengerti betul kompor apa yang dibutuhkan, " akunya lebih lanjut.

     

    Mulan mengingatkan bahwa Komisi VII DPR RI sebenarnya sudah membahas soal program kompor listrik ini dengan Kementerian ESDM. Dan rapat ketika itu menyepakati bahwa program tersebut perlu dikaji ulang. Kini, program distribusi kompor listrik mulai digulirkan dan harganya mencapai Rp1, 5 juta per unit. Ini jadi masalah lain yang akan dihadapi masyarakat, terutama para ibu.

     

    "Menurut saya konversi dari kompor gas ke kompor induksi ini seperti menyelesaikan masalah dengan masalah baru. Konversi gas 3 kg ke induksi jadi persoalan ibu-ibu. Kami tahu Kemenperin hanya menjalankan mandat yang ditugaskan. Ini urusan PLN. Saya melihat ini terlalu terburu-buru, " keluh legislator dapil Jabar XI itu. (mh/aha) 

    mulan jameela dpr ri komisi vii gerindra pln esdm lpg
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Sespim Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami