Nevi Zuairina Minta Penggunaan Aplikasi MyPertamina Dikaji Ulang

    Nevi Zuairina Minta Penggunaan Aplikasi MyPertamina Dikaji Ulang
    Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

    JAKARTA - Pemerintah telah menggelar uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menggunakan aplikasi MyPertamina mulai Juli 2022. Kebijakan ini untuk mengatur pembelian BBM subsidi untuk meringankan beban keuangan negara yang semakin berat.   

    Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai aplikasi My Pertamina untuk membeli pertalite dan solar tidak akan efektif. Malah justru semakin menyulitkan rakyat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menjadikan rakyat di daerah, tidak memperoleh subsidi lantaran tidak bisa menggunakan MyPertamina, karena kesulitan akses internet dan kendala kepemilikan gadget.   

    “Ini belum termasuk persoalan kepemilikan kendaraan, dimana banyak kendaraan tidak sesuai dengan pemiliknya. Nama pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), berbeda dengan yang tertera dalam surat dan KTP, " ujar Nevi, Kamis (4/8/2022).   

    Jadi, menurut Nevi, bila pendaftaran di Aplikasi My Pertamina menyertakan identitas KTP, STNK, BPKB, foto kendaraan dan lain-lain, ini akan menimbulkan polemik data baru, akan makin sengkarut. Selain itu, Nevi menambahkan bahwa tidak semua SPBU memiliki akses internet yang dibutuhkan aplikasi MyPertamina.   

    "Bagaimana dengan SPBU di daerah, di pelosok, dan di perbatasan. Bila calon pembeli BBM gagal akses, atau SPBU tak tersedia jaringan internet,   sehingga gagal membeli BBM, ini dapat menimbulkan konflik masyarakat. Ancaman terhadap keamanan, " lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.   

    Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II tersebut menilai harus ada sosialisasi yang massif terkait siapa-siapa saja yang berhak akan BBM bersubsidi. Jangan sampai akibat tidak mendapatkan kecukupan informasi, memunculkan potensi konflik di tengah masyarakat.   

    Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpleat merah, mobil tangki BBM, truk gandeng, serta truk molen.   Namun aturan ini belum secara jelas membedakan kendaraan roda empat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

    "Harusnya diklasifikasi dulu kendaraan mana yang boleh memakai BBM bersubsidi, dan ini harus tersosialisasi dengan baik, " tutup Nevi. (bia/sf)

    nevi zuairina pks komisi vi dpr ri
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    BEM PTAI Apresiasi Ketegasan Kapolri Tindak...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami