Pangeran Khairul Saleh Minta Penjelasan Sekjen MPR dan DPD RI tentang Realisasi Anggaran Tahun 2021

    Pangeran Khairul Saleh Minta Penjelasan Sekjen MPR dan DPD RI tentang Realisasi Anggaran Tahun 2021
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin Rapat Dengar Pendapat.

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR RI dan Sekjen DPD RI. Dalam rapat ini, Komisi III dapat menerima penjelasan Sekretaris Jenderal MPR RI dan Sekretaris Jenderal DPD RI mengenai realisasi dan evaluasi anggaran tahun 2021, program kerja tahun 2022 serta program-program prioritas dan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. 

    “Maka pada masa sidang IV tahun 2021-2022 ini, (rapat-rapat) Komisi III akan fokus pada (realisasi) penggunaan anggaran dan realisasi tahun 2021, pelaksanaan program prioritas tahun 2022 ini dan rencana kerja 2023 dari masing-masing mitra kerja komisi III, " ujar Pangeran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

    Politisi PAN ini mengungkapkan, rapat ini dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas kinerja Sekjen MPR dan Sekjen DPD RI serta mengingat pada masa yang akan datang sesuai siklus anggaran akan memasuki pembahasan pendahuluan RAPBN tahun 2023. Selain itu Komisi III juga mempertanyakan capaian target PNBP di tahun 2021 dan target pencapaian PNBP di tahun 2022 serta restra program prioritas tahun 2022.

    Komisi III juga meminta Sekjen MPR RI agar menyampaikan hasil Pengkajian Kemajelisan dan Pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Adapun kepada Sekjen DPD RI, Komisi III meminta agar yang bersangkutan menyampaikan materi atau produk legislasi berupa RUU Usul Inisiatif DPD RI, pandangan atau pendapat atas RUU hasil pertimbangan dan pengawasan DPD RI atas UU tertentu, dan Prolegnas usul DPD RI.

    Pangeran Khairul Saleh DPR RI KOMISI III PAN
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Sidak Pasar Rancaekek, Diah Nurwitasari...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami