Panglima TNI : Prajurit TNI-Polri Jangan Ragu Dalam Melindungi Masyarakat

    Panglima TNI : Prajurit TNI-Polri Jangan Ragu Dalam Melindungi Masyarakat

    PAPUA - Seluruh Prajurit TNI-Polri jangan ragu-ragu dalam melindungi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam pengarahan kepada personel TNI-Polri di wilayah Papua Barat, bertempat di Aula Arfak Convention Hall, Polda Papua Barat, Manokwari, Selasa (10/1/2023).

     

    Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa, kalau masih ada gerombolan yang mengacau kehidupan, masa depan masyarakat dan Pemerintahan, maka personel TNI-Polri yang harus menyelesaikan. “Kalian yang harus maju menyelesaikan dan tidak boleh takut untuk itu, karena ini adalah penegakan hukum, ” ujarnya.

     

    “Saya sebagai Panglima TNI bersama Kapolri akan memberikan payung hukum supaya kalian tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugas. Pembinaan teritorial, komunikasi sosial dengan masyarakat juga harus dikedepankan serta budaya harus dihormati, kearifan lokal masyarakat Papua juga harus dipahami, ” ucapnya.

     

    Laksamana TNI Yudo Margono juga berharap dalam menghadapi Pemilu 2024 dan dengan adanya DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua memerlukan konsentrasi keamanan khususnya personel TNI-Polri. “Hilangkan keraguan, tatap masa depan yang lebih baik, hadapi semua persoalan di daerah ini, sehingga Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan tugasnya dengan baik serta masyarakat merasa aman terlindungi, ” pungkasnya.

     

    Dalam pengarahan tersebut, Panglima TNI di dampingi oleh Kapolri, para Kepala Staf Angkatan, Pangdam XVIII/Kasuari, Kapolda Papua Barat, para Asisten Panglima TNI dan Asisten Kapolri.

    papua
    Badarudin

    Badarudin

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI: Wujud Cinta dan Sayang Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami