Panglima TNI: Wujud Cinta dan Sayang Terhadap Tanah Papua

    Panglima TNI: Wujud Cinta dan Sayang Terhadap Tanah Papua

    PAPUA - Kunjungan ini adalah wujud cinta dan sayang terhadap tanah Papua dan prajurit TNI-Polri yang berdinas disini. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada Personel Polri TNI di Aula Kodam XVIII/Kasuari, Papua Barat, Selasa (10/01/2023).

     

    Lebih lanjut Laksamana TNI Yudo Margono menjelaskan bahwa kehadirannya di Papua Barat untuk melihat pembangunan yang sedang berlangsung dan yang terkhusus adalah untuk melihat bagaimana para prajurit yang bertugas di Papua ini, baik prajurit TNI maupun Polri. “Dengan melihat langsung kondisi dilapangan, saya dapat menentukan rencana dan kebijakan yang akan diambil, ” jelasnya.

    “Kita juga tentunya semua tahu tentang program pemerintah pusat khususnya di Papua, mulai dari pembangunan infrastruktur maupun pembangunan - pembangunan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dan kunjungan ini sekaligus juga untuk menyelaskan peran TNI dengan program tersebut, ” ujar Panglima TNI.

     

    Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa personel TNI-Polri di Papua ini untuk mengawal dan melindungi seluruh masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU no 34 tahun 2004 tentang TNI.  “Semoga  masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari, bermasyarakat maupun bernegara, beragama, mencerdaskan putra-putrinya di dalam pendidikan sama dengan di wilayah yang lain, ” tegasnya.

     

    Diakhir sambutannya Laksamana TNI Yudo Margono berharap kepada para sesepuh, tokoh agama, adat dan masyarakat dapat mengarahkan kekurangan prilaku Prajurit TNI apabila ada yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat. “Mungkin karena mereka dari luar Papua sehingga tidak paham dengan budaya, adat istiadat dan sebagainya, ” pungkasnya.

    papua
    Badarudin

    Badarudin

    Artikel Sebelumnya

    KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe,...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami