Polisi Musnahkan 12 Ton Ganja Langsung Dari Kebunnya

    Polisi Musnahkan 12 Ton Ganja Langsung Dari Kebunnya

    LAMPUNG - Kembali, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja langsung ke sarangnya. Selasa (25/10/2022).

    Tim Terpadu kolaborasi apik Dit Resnarkoba Polda Lampung, BNNP Lampung, Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kodim 0101 Kabupaten Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar musnahkan lahan ganja seluas dua hektar di Desa Pulo Pemukiman Lamteba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Daerah Istimewa Aceh.⁣

    Dua hektar lahan ganja tersebut ditanami sekitar 20 ribu batang pohon siap panen dengan berat sekitar 12 ton ganja segar.⁣⁣Pemusnahan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB dengan mencabut sampai ke akar. Kemudian tumbuhan ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

    ⁣⁣"Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana distribusi narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dengan barang bukti 135 kilogram ganja, " kata Dirresnarkoba Kombes Pol Aris

    Supriyono dalam keterangan tertulisnya kepada para awak media.⁣⁣Aris mengemgkapkan, awal 135 kilogram ganja berkembang ke ladang ganja dua hektar minimal 20 ribu batang ganja alias 12 ton ganja siap panen. Jelas jalur panjang menguak upaya distribusi ganja langsung ke ladangnya.

    Postingan ini sekaligus menjawab tanya kritis netijen mengapa Ditresnarkoba Polda Lampung bersusah payah ikuti jejak narkoba sampai ke Provinsi DI Aceh.

     "Menilai kurang efektif karena dari segi jarak sudah ujung ke ujung Pulau Sumatera jadi salah satu argumentasi. Jawabnya sederhana, "WHY NOT ?". Pemberantasan narkoba tidak boleh kenal kata lelah. Sampai ke ujung pasti dikejar., " pungkasnya. (*)

    polisi ganja aris supriyono 12 ton
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Gus Halim: Musdes Wujud Transparansi Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami