Polri Akan Sempurnakan Regulasi BPJS Jadi Syarat Urus Surat Kendaraan Bermotor

    Polri Akan Sempurnakan Regulasi BPJS Jadi Syarat Urus Surat Kendaraan Bermotor

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

    Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyempurnaan itu menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya. Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN, " tutur Hendra di Mabes Polri Jakarta, Selasa (22/02/2022).

    Hendra memastikan, pihaknya akan bekerja keras menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Dia berharap, masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini. "Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS, " kata Hendra.

    Lebih lanjut Hendra menerangkan, penyempurnaan kebijakan ini memerlukan waktu. Pasalnya, Polri perlu melakukan langkah koordinasi hingga sosialisasi. "Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat, " tuturnya.

    Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. (*)

    Jakarta
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Ikut Berkontribusi Dalam Sektor Kepariwisataan,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami