Suhardi Duka Minta Indonesia Persiapkan Diri Penuhi Pangan Dalam Negeri

    Suhardi Duka Minta Indonesia Persiapkan Diri Penuhi Pangan Dalam Negeri
    Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka

    JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka meminta Indonesia untuk mempersiapkan diri untuk dapat memenuhi pangan dalam negeri. Hal ini terkait masih adanya gejolak ekonomi global yang masih fluktuatif utamanya di sektor pangan dan energi akibat perang Ukraina dan Rusia.

    “Semua negara memitigasi pangannya dan bahkan melarang ekspor, seperti India sudah melarang ekspor gandum dan akan banyak lagi negara lain akan melarang ekspor untuk memitigasi kecukupan pangan dalam negeri. Indonesia harus dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi pangan dalam negeri, utamanya pangan utama seperti, beras, jagung, kedelai, bawang merah, gula pasir, minyak goreng dan lain-lain tentunya, ” ujar Suhardi dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beserta jajaran, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

    Dalam rapat kerja ini Suhardi juga mengapresiasi Kementan yang anggarannya setiap tahun selalu mengalami penurunan, tetapi hasil produktivitasnya meningkat. Terkait hal ini, Suhardi menilai hal ini baik, lantaran mulai adanya kemandirian pada petani Indonesia.

    “Peran APBN itu tidak terlalu besar, tidak signifikan di dalam peningkatan produksi. Artinya petani kita sudah mulai autopilot lah, sudah mulai mandiri, akan tetapi kita harus dorong. APBN harus mampu menjadi pendorong, ” ucap politisi Partai Demokrat itu.

    Diketahui Kementan mendapatkan pagu anggaran indikatif sebesar Rp13, 7 triliun untuk tahun anggaran 2023, namun besaran anggaran ini turun dibanding dengan tahun 2022. Dalam kerangka ekonomi makro APBN 2023, Pemerintah Indonesia mematok pertumbuhan sekitar 5, 3-5, 9 persen dan sektor pertanian diharapkan dapat menyumbang pertumbuhan sekitar 4 persen. (gal/sf) 

    Suhardi Duka DPR RI KOMISI IV DEMOKRAT
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Komisi VII DPR RI Minta BPK Audit Divestasi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami