Vita Ervina Dorong RUU KSDAHE Segera Disahkan

    Vita Ervina Dorong RUU KSDAHE Segera Disahkan
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Vita Ervina

    JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Vita Ervina memberikan masukan substantif pada Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Ia mengingatkan RUU KSDAHE perlu segera disahkan untuk menjadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

    “Ada 50 persen (isi RUU) yang berubah, dan ini menjadi perhatian juga bagi para pengusul, apakah nantinya bentuknya berubah atau menjadi pengganti Undang-Undang. Dengan konsekuensinya, ketika (RUU KSDAHE) ini menjadi pengganti Undang-Undang, maka judulnya nanti akan berubah, ” tandas Vita dalam rapat Baleg DPR RI dalam rangka harmonisasi RUU KSDAHE di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

    Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengatakan, bahwa ia sangat mendukung pembahasan RUU ini untuk segera dilanjutkan. Dan mendukung penuh semangat perubahan dan penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1990 ini, khususnya pasal yang mengatur sanksi pagi pelanggar ekosistem. “Kemudian dari aspek yuridis, Pelanggran ekosistem ini masih banyak dan terkait denda atau sanksinya ini masih ringan, ” ujar politisi PDI-Perjuangan ini. 

    Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi selaku pengusul RUU KSDAHE mengatakan pasal-pasal perlindungan pada UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah terlalu usang karena menyajikan sanksi yang lemah, baik sanksi pidananya maupun dendanya relatif sangat  lemah. “Misalnya pembunuhan harimau atau pencurian harimau, dendanya kan lemah banget, sanksinya lemah. Sedangkan harimau mati kan sulit gantinya. Nah, kemudian juga kewenangan, kewenangannya juga belum memiliki kekuatan yang begitu jelas, ” kata Dedi.

    “Apa yang disebut begitu jelas adalah kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kehutanannya. Kan kewenangannya sangat terbatas, ” sambung politisi Partai Golkar tersebut. Dedi optimis dan berharap revisi UU KSDAHE ini segera disahkan, karena menurutnya selagi sanksi dan dendanya masih ringan, maka tidak akan menyebabkan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi.

    “Orang-orang yang cukup kuat kalau undang-undangnya lemah makin senang dong, ya kan? Undang-undangnya kuat aja mereka masih bisa cari akal karena mereka punya segalanya. Tapi kita ini tugasnya adalah berusaha melangkah dan setiap apa yang saya usulkan, teman-teman usulkan, selalu optimis akan melakukan perubahan. Ya mudah-mudahan ke depan undang-undangnya segera disahkan dan orang-orang yang memegang jabatan sebagai pelaksana undang-undang juga berintegritas, ” harap Dedi. (ps, we/sf)

    Vita Ervina DPR RI Komisi IV PDIP
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPR Komisi VI Mufti Aimah Nurul...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami