Bambang Heri Inginkan Polda Kalsel Tekan Peredaran Narkoba

    Bambang Heri Inginkan Polda Kalsel Tekan Peredaran Narkoba
    Anggota Komisi III DPR RI Bambang Heri Purnama

    BANJARMASIN - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Heri Purnama mengapresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang telah mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba ke Kalsel. Ia menilai, Polda Kalsel termasuk salah satu dari jajaran kepolisian yang banyak mengungkap, menangkap serta menggagalkan peredaran narkoba di daerahnya. 

    "Saya harapkan juga perlu adanya penekanan, jangan sampai narkoba di Kalsel terus menigkat. Saya juga mengharapkan agar pengedar atau bandar ditindak lebih tegas sehingga dia tidak bisa bermain lagi, " ujar Bambang Heri saat pertemuan dengan jajaran Polda dan Kejati Kalsel di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (1/4/2022) 

    Dirinya menilai, memenjarakan korban penyalahgunaan narkotika tidak akan menyelesaikan masalah. Bambang berharap ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus benar-benar dilakukan asesmen apakah orang tersebut terlibat dalam jaringan pengedar ataupun hanya sebagai penyalahguna.

    "Itu kan orang sakit, itu korban, kalau bisa direhab, jangan sampai lanjut. Saya mengharapkan dari Polda agar jangan ada kata-kata target. Misalnya ini harus ditangkap sekian orang, jangan! Walaupun di Banjar Baru dibangun Lapas baru, juga tidak akan menyelesaikan masalah, " ungkapnya. 

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta agar Polda Kalsel terus menguatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi pendekatan preventif kepada masyarakat akan bahaya narkoba. Ia juga mendorong kepolisian dapat meningkatkan alokasi anggaran mendukung kegiatan pencegahan narkoba ketimbang penegakan hukum. 

    "Lebih baik negara meningkatkan anggaran pencegahan ketimbang tiap tahun anggaran untuk operasional lapas bertambah Rp4 triliun sampai Rp5 triliun akibat terus bertambahnya narapidana narkotika, " pungkas Bambang Heri. (es)

    Bambang Heri Purnama DPR RI KOMISI III GOLKAR
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    BPS: Maret 2022 Produksi Padi Melimpah,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami