Harmonisasi RUU Papua, Syamsurizal Sampaikan Sejumlah Catatan

    Harmonisasi RUU Papua, Syamsurizal Sampaikan Sejumlah Catatan
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam Rapat Panja Badan Legislasi DPR RI bersama Komisi II DPR RI dan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan beberapa catatan terkait harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan Provinsi Papua Utara. Beberapa hal tersebut di antaranya yakni peristilahan, pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga batas wilayah dan juga nama adat di beberapa wilayah Papua. Termasuk pada peristilahan, ia menilai hal tersebut perlu dirundingkan kembali. 

    Terlebih sebelumnya, dalam draf RUU, penggunaan istilah untuk Provinsi Papua yang baru ini adalah pemekaran. Namun dalam rapat panja, penggunaan istilah kembali menjadi pembentukan. “Jadi ini barangkali patut kita dudukkan karena draft yang ada pada kami semuanya pemekaran, bukan pembentukan, ” ujar Syamsurizal dalam Rapat Panja Badan Legislasi DPR RI bersama Komisi II DPR RI dan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

    Anggota Baleg DPR RI itu melanjutkan, dalam surat yang disampaikan Komisi II DPR RI ke Baleg DPR RI pada 17 Januari lalu pun disebutkan sebagai pemekaran berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Terlebih, dalam pasal 76-77 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, dijelaskan pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran. “Barangkali ini  bisa menjadi pertimbangan kita semua, ” ujar Syamsurizal. 

    Selanjutnya, untuk pengaturan ASN, dirinya meminta agar hal itu menjadi perhatian Tenaga Ahli Badan Keahlian DPR RI karena DPR RI pun saat ini tengah membahas revisi UU ASN. Terkait batas wilayah, dirinya menyampaikan masukannya, bahwa dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat itu Mendagri mengusulkan agar soal batas wilayah tidak perlu disebutkan dalam RUU. Sebab, batas wilayah tersebut nantinya akan diatur dalam Permendagri dan Keputusan Menteri (Kepmen). 

    “Jadi soal batas (wilayah) itu apakah kita akan bahasakan atau tidak perlu menyebutkannya di RUU, sehingga menjadi tidak dinamis karena suasana tentu akan berubah. Oleh karena itu kita akan sesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, kalau tidak salah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 sekian-sekian, ” terang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. 

    Kemudian untuk daerah pemilihan (dapil), diketahui saat ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa jumlahnya adalah 80 dapil. Menurutnya, apabila ada perubahan, terlebih ketika mempertimbangkan Pemilu ke depan, hal tersebut perlu dibentuk segera dan akan disesuaikan dengan perubahan dapil. Sebab menurut Syamsurizal, apabila lima provinsi Papua tersebut dimekarkan, perlu menambahkan wilayah dapil. Hal tersebut pun akan berpengaruh besar pada UU Pemilu. 

    “Sementara ini kita sepakati bahwa (jumlah dapil) ini tidak akan berubah karena waktu yang sangat mepet. Jadi kita perlu bicarakan bagaimana cara ini, apakah akan berubah dapil atau bagaimana, ” tandas legislator dapil Riau I tersebut. Terakhir, Syamsurizal menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sepakat agar pemekaran Papua disesuaikan dengan jumlah kelompok wilayah adat di daerah tersebut. 

    Wilayah adat yang dimaksud yakni Mamba/Tabi untuk Provinsi Papua, Saerari untuk Kepulauan Papua Utara, wilayah adat Domberai untuk Provinsi Papua Barat, wilayah adat Bomberai untuk Provinsi Papua Barat Daya, Mee Pago untuk Papua Tengah, La Pago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Anim Ha untuk Papua Selatan. “Jadi barangkali ini akan kita sesuaikan saja, ” pungkas Syamsurizal. (hal/sf)

    Syamsurizal DPR RI KOMISI II PPP
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Muhammad Dhevy Minta KKP Atasi Permasalahan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami