M. Nurdin Laporkan Hasil Perumusan dan Sinkronisasi RUU TPKS

    M. Nurdin  Laporkan Hasil Perumusan dan Sinkronisasi RUU TPKS
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin m

    Mewakili Tim Perumus (Timus) serta Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil kerja Timus/Timsin RUU TPKS.

    “Sesuai Ketentuan dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, kami menyampaikan hasil kerja Timus/Timsin dalam merumuskan hasil pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rapat Panja ini, ” ucap Nurdin saat membuka Rapat Panja RUU TPKS dengan Pemerintah yang diwakili oleh Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

     Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan menjelaskan proses perumusan dan sinkronisasi pasar per pasal melibatkan Tim Ahli DPR RI, Tim Ahli Pemerintah, dan Ahli Bahasa. Tidak hanya merumuskan dan sinkronisasi, Timus/Timsin turut menyempurnakan aspek redaksional RUU TPKS. “Kami berharap melalui setiap proses baik perumusan, sinkronisasi, dan redaksional ini, menjadikan RUU TPKS yang lebih baik, ” tutup Nurdin. 

    Sebagai informasi, Panja RUU TPKS bersama Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS yang diketuai oleh Edward Sharif Hiariej telah menggelar 5 rapat secara maraton untuk membahas 588 Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS terhitung sejak Rabu (30/03/2022) hingga Senin (4/4/2022) lalu.

     DIM RUU TPKS yang diperoleh DPR RI dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Seluruh DIM yang termuat terdiri dari 12 bab dan 81 pasal. Baleg DPR RI pun menargetkan percepatan pembahasan RUU TPKS dibahas hingga waktu Rapat Paripurna terdekat. (ts/sf)

    M. Nurdin DPR RI BALEG PDIP
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Syarief Abdullah Alkadrie Pemerintah Perlu...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami